Jelang Lebaran 1.750 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas
- Dok Lapas Kelas I Malang
Malang, VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi khusus bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam yang akan merayakan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Pemberian Remisi Khusus dilakukan di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Termasuk memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," kata Herry, Sabtu, 29 Maret 2025.
Dalam remisi ini sebanyak 1.748 warga binaan Lapas Malang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.743 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi.
Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 2 warga binaan mendapatkan RK I.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.