Jelang Lebaran 1.750 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas
Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:52 WIB
Sumber :
- Dok Lapas Kelas I Malang
"Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut," ujar Herry.
Untuk remisi khusus Nyepi diberikan pada 2 narapidana kasus narkotika. Sedangkan remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 1.748 narapidana. Dengan rincian kasus narkotika 1.053 narapidana, tindak pidana korupsi 18 narapidana serta pidana umum sebanyak 677 narapidana.