Gina Dituntut 10 Bulan Penjara Buntut Tuduhan Mafia Tanah Dalam Kasus Harta Gono-gini
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Merdiana menuntut Gina Gratiana dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp15 juta subsider 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hendry Irawan.
Indah mengatakan, bahwa Gina dianggap mengunggah sebuah kalimat yang mengandung unsur muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Hendri.
"Dia dituntut melanggar Pasal 27 ayat 3 maksudnya dia sudah mengunggah sebuah kalimat yang mengandung unsur muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Jadi itu yang kami buktikan disini," kata Indah di Pengadilan Negeri Malang pada Senin, 3 Juni 2024.
Indah menuturkan berdasarkan pertimbangan tim JPU termasuk dari ahli yang dihadirkan JPU. Ungkapan terdakwa dianggap sudah memenuhi unsur untuk dikatakan sebuah pencemaran nama baik.
"Pertimbangan lain yang meringankan, selama ini dia kooperatif, kemudian kebetulan dalam kondisi hamil tua. Ya karena perbuatan dia itu sudah menyerang kehormatan (pencemaran nama baik) si pelapor ya atas nama Hendri," ujar Indah.
Indah mengatakan, bahwa sebelum perkara ini terus bergulir dan berproses. Sempat ada upaya mediasi oleh penyidik namun tidak tercapai. Untuk itu kasus ini kemudian dinaikan ke penyidikan.
"Awalnya ini berawal dari sengketa harta gono gini, kemudian ada tiga rumahnya yang diakui milik terdakwa Gina ikut dilelang. Jadi dia merasa keberatan. Kemudian dia keberatan karena dia merasa bahwa rumah ini punyanya," tutur Indah.