Gina Dituntut 10 Bulan Penjara Buntut Tuduhan Mafia Tanah Dalam Kasus Harta Gono-gini

Sidang pencemaran nama baik Hendry dengan terdakwa Gina Gratiana
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

"Dia buat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Nah dari surat terbuka itu ditanggapi si pelapor. Dari klrifikasi Hendri ditanggapi kembali oleh terdakwa Gina. Dalam tanggapan terakhir ada kata kata dimana dia menuduh (Hendri) sebagai mafia tanah atau calon mafia tanah begitu. Ini dasar laporannya," tambahnya. 

DPRD Kota Malang Ajak Elemen Bangsa Bersatu Jelang Peringatan HUT ke 79 RI

Sementara soal pembuktian tuduhan mafia tanah sepenuhnya diserahkan ke majelis hakim. Namun JPU yakin, bahwa Gina terbukti melakukan pencemaran nama baik. 

"Ini masih tuntutan, terbukti atau tidaknya kan nanti hakim yang memutuskan. Dari kami, fakta persidangan kami cukup yakin unsurnya (pencemaran nama baik) sudah terpenuhi," kata Indah. 

Surat Rekomendasi dari Demokrat Jombang, Tunggu Kepulangan Ketum AHY dari IKN