Pelaku Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Lolos Dari Hukuman Mati
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman. Pria yang bekerja sebagai tukang pijat itu membunuh dan memutilasi seorang warga Surabaya yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Vonis ini dibacakan oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 18 September 2024. Vonis diberikan karena Abdul Rahman terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.
"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata I Wayan Eka.
Abdul Rahman sendiri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang karena dianggap melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.
JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim. Mereka akan melaporkan kasus ini kepada Kejari Kota Malang sebelum mengambil langkah lainnya.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan," kata Fahmi.
Kasus ini bermula dari praktik ilmu hitam yang gagal. Tersangka yang merupakan seorang terapis pijat adalah warga Probolinggo yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12, Kota Malang. Sedangkan korban adalah AP (34 tahun) warga Surabaya.