Masalah Tanah Lapangan, Warga Sumberejo Kota Batu Menggugat
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Konflik kepemilikan tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi di Dusun Sumbersari, Desa Sumberjo, Kota Batu terus berlanjut. Warga desa, didukung Pemdes Sumberejo, bersikeras mempertahankan lahan yang telah digunakan sebagai fasilitas umum sejak 1972 untuk aktivitas olah raga.
Sengketa hukum yang berkepanjangan kini berujung pada gugatan perdata yang diajukan oleh warga melalui kuasa hukum mereka yaitu MSA Law Firm MS Alhaidary and Partners dengan nomor register 78/Pdt. G/2025/PN MLG pada 27 Februari 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap eksekusi lahan yang terus diupayakan oleh pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut melalui Pengadilan Negeri Malang.
Kepala Desa Sumberjo, Riyanto, menyampaikan bahwa pada 19 Februari 2025 telah dilakukan rapat koordinasi di pengadilan untuk membahas rencana eksekusi lahan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 43. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan titik temu.
"Dari rapat koordinasi, tidak ada kesepakatan. Pihak pemohon meminta eksekusi segera dilakukan karena ini sudah pengajuan eksekusi yang keempat kalinya. Namun, pihak kepolisian, koramil, kecamatan, dan desa masih mempertimbangkan kondisi di lapangan. Masyarakat masih menolak dan tidak menerima putusan pengadilan, karena mereka merasa tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut kepada siapapun," ujarnya, Rabu, 5 Maret 2025.
Pasalnya warga mempertanyakan munculnya SHM atas nama pihak lain yang kini diklaim oleh seseorang bernama Menik. Mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tanah tersebut bisa beralih kepemilikan.
Dahulu, menurut catatan desa, tanah lapangan ini awalnya berstatus Eigendom (tanah warisan kolonial) yang kemudian dialihkan kepada warga sekitar. Peta kepemilikan menunjukkan bahwa tanah tersebut berada di bawah Eigendom No. 19.