Masalah Tanah Lapangan, Warga Sumberejo Kota Batu Menggugat

Kepala Desa Sumberejo, Riyanto menunjukkan lokasi sengketa.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Nah pada tahun 1989, sebuah perusahaan properti yaitu PT Satria Pratama Berlian, masuk ke wilayah tersebut untuk membangun perumahan Bukit Cerry. PT mengajukan permohonan ganti rugi kepada desa, dengan harga Rp1.000 per meter atau sekitar Rp2,5 juta untuk tiap penggarap tanah. Saat itu, lebih dari 50 warga menerima pembayaran tersebut. Namun, SHM yang terbit kemudian berjumlah 58 sertifikat, yang menimbulkan kejanggalan terkait legalitas kepemilikan lahan," tuturnya.

Demi Kesejahteraan Petani, Pemkot Batu Berencana Gandeng Perusahaan Asing

Lebih lanjut, warga mempertanyakan keabsahan kepemilikan pertama. Berdasarkan data yang mereka temukan, tanah tersebut dahulu milik Saidi, yang disebut-sebut telah meninggal dunia sejak tahun 1965. Namun, SHM atas tanah tersebut baru terbit tahun 1991 yang kala itu Kepala Desa dijabat oleh Budi.

"Kejanggalan muncul karena pemilik atas nama Saidi sudah meninggal pada tahun 1965 anehnya kok tiba-tiba ada SHM pada tahun 1991. Itu yang menjadi kejanggalan administratif, masyarakat mempertanyakan itu. Apalagi masyarakat tidak pernah menjual kepada siapapun," kata Riyanto.

Jembatan Suropati Kota Batu yang Berlubang Segera Dibangun

Melihat ketidakjelasan status hukum tanah ini, warga berharap agar SHM yang dianggap bermasalah tersebut bisa dibatalkan secara hukum sehingga melayangkan gugatan Perdata. Mereka menilai bahwa jika sertifikat tersebut dibatalkan, maka tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh perorangan dan harus tetap menjadi milik masyarakat.

Selain itu, warga dan Pemdes Sumberjo juga mengharapkan perhatian dari pimpinan daerah baru, yakni Wali Kota Batu Nurochman dan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, agar dapat mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

Mudik Gratis Kota Batu, Pemkot Siapkan 5 Armada, Anggaran Rp82 Juta Dialokasikan

"Kami berharap ada perhatian dari pemimpin baru Kota Batu agar masalah ini bisa segera mendapatkan titik terang. Ini bukan sekadar tanah, tapi fasilitas umum yang sudah digunakan warga selama puluhan tahun," katanya.

Hingga saat ini, warga tetap mempertahankan keberadaan lapangan dengan memasang banner penolakan di sekitar lokasi. Mereka juga terus melakukan berbagai aktivitas di lapangan tersebut, seperti olahraga dan kegiatan sosial lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title