DPRD Soroti Toko Modern di Jalan Pangsud Batu yang Belum Kantongi Izin Lengkap
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – DPRD Kota Batu menyoroti keberadaan sebuah toko modern di Jalan Panglima Sudirman yang diduga belum mengantongi izin lengkap, namun telah beroperasi selama beberapa bulan.
Dugaan ini pun menjadi perhatian Sekretaris Komisi C DPRD Kota Batu, Ady Sayoga, yang menegaskan bahwa seluruh bidang usaha, terutama toko modern, harus mematuhi regulasi perizinan sebelum beroperasi.
"Jadi toko modern harus memiliki izin lengkap sesuai aturan dan prasyarat hukum yang berlaku. Jika sudah, barulah boleh beroperasi. Terkait toko di Panglima Sudirman, nanti akan kita kroscek ke dinas terkait untuk memastikan kejelasannya," ujar Ketua DPD PKS Kota Batu ini, Selasa, 25 Februari 2025.
Yoyok sapaannya juga menyoroti kemudahan pengurusan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kini lebih transparan dan cepat. Harusnya hal itu bisa membuat para pelaku usaha lebih bersemangat mengurus izin.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa proses perizinan harus dipantau dinas terkait agar tidak berlarut-larut dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
"Bila aturan tetap tidak diindahkan oleh pengembang, maka perizinan harus mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar ada tindakan tegas yang dilakukan. Secepatnya akan kita klarifikasi ke dinasnya, agar ada tenggat waktu kepengurusan soalnya sudah beroperasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara, membenarkan bahwa toko FM tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara perizinan lainnya masih dalam proses.