DPRD Soroti Toko Modern di Jalan Pangsud Batu yang Belum Kantongi Izin Lengkap
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Kami sudah memanggil dan mengonfirmasi bahwa toko itu memang masih mengantongi NIB dan perizinan lainnya belum lengkap. Masih dalam proses," ujar Tauchid di kantornya, Kamis, 20 Februari 2025 kemarin.
Namun, saat ditanya apakah sebuah toko diperbolehkan beroperasi meskipun izinnya belum lengkap, Tauchid mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp1 miliar di luar kategori bangunan diperbolehkan beroperasi hanya dengan NIB.
"Kami menilai toko tersebut tidak menjual berbagai kebutuhan, hanya menyiapkan makanan, sehingga masuk dalam klasifikasi usaha dengan risiko rendah dan modal di bawah Rp 1 miliar. Jika tempat usaha memiliki risiko tinggi atau modal di atas Rp 1 miliar, barulah tidak diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap," katanya.
Tauchid menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengawal proses perizinan toko tersebut. Tim perizinan dan bidang pengawasan telah mendampingi pemilik usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Setelah toko berdiri, tim kami dari perizinan dan pengawasan langsung melakukan pendampingan. Kami sudah melakukan klarifikasi dengan mengundang pemilik usaha. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, kami bisa mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penindakan. Namun, waktunya masih belum bisa kami pastikan," katanya.
Lebih lanjut, Tauchid menyinggung aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kini menggunakan sistem perizinan berbasis risiko.
"Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan sekarang berbasis risiko. Jika usaha ini masuk kategori risiko menengah-rendah, maka cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul," tuturnya.