Pelaku Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Lolos Dari Hukuman Mati
- VIVA Malang
Pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar 13 A. Setelah itu, pada Oktober 2023, korban menghubungi pelaku mengatakan bahwa guna-guna yang dipesan atau ritual yang sudah dilaksanakan dengan bantuan pelaku tidak berhasil.
Saat komplain itulah, terjadi cek cok antara pelaku dan korban dan. Korban terlebih dahulu menyerang pelaku, tindakan korban dibalas oleh pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia dan dimutilasi.
Guntur Putra Abdi Wijaya kuasa hukum Abdul Rahma menganggap putusan majelis hakim sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan. Dia akan mengawal kasus ini sampai putusan inkrah.
"Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi. Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkra," ujar Guntur.