Sejoli Pekerja Hotel Diamankan Polres Batu Gegara Kasus Aborsi
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Polres Batu berhasil mengungkap tindakan aborsi yang dilakukan oleh sejoli pekerja hotel di Kota Batu. Pasangan tersebut, GR (20 tahun) warga Sleman dan RN (19 tahun) warga Kabupaten Malang, nekat mengugurkan janin.
Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak kepolisian. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada 3 September lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, kami berhasil mengungkap kejadian ini. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi ahli," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa, 17 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GR dan RN telah menjalin hubungan sejak beberapa waktu lalu. Keduanya mulai berhubungan intim pada Juni 2024, dan RN dinyatakan hamil pada Agustus 2024.
"Nah karena panik hamil di luar nikah, pasangan ini memutuskan untuk melakukan aborsi. Untuk usia janin yang digugurkan yaitu 11 minggu," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti gendok tempat plasenta, centong kayu, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, tablet misoprostol, serta obat-obatan lain yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Pasangan ini mengonsumsi obat keras sebanyak tiga kali untuk menggugurkan kandungan. Setelah janin keluar, mereka membuangnya di kloset," ujarnya.