Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba di Jombang, Polisi Tangkap 13 Orang
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap 12 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di kota santri.
Dari 12 kasus tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka. Dan mengamankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, dalam kurun waktu 2 pekan atau 14 hari, tim Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).
"Tanggal 14 Mei kita mulai operasi untuk pemberantasan narkoba, dengan hasil kita bisa mengungkap 12 kasus, dengan 13 tersangka, pengedar narkotika dan okerbaya atau obat-obatan," kata Yani, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia menegaskan penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
"Di Kecamatan Jombang ada tiga TKP, di Kecamatan Diwek satu TKP, di Kecamatan Peterongan ada dua TKP, di Kecamatan Ngoro ada satu TKP, di Jogoroto ada dua TKP, dan Tembelang satu TKP," ujarnya.
Dari 13 tersangka itu, sambung Yani, semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya. Dan dari para tersangka itu, polisi mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan pil dobel L.