Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba di Jombang, Polisi Tangkap 13 Orang

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Yang paling menonjol kita mengamankan barang bukti 50 gram lebih dari salah satu tersangka. Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram. Dan di situ ada pengepakan berupa paket ekonomis," katanya.

KPU Jombang Kirap Maskot Si Jali dan Si Boki

Meski sudah berhasil mengamankan 13 tersangka, Yani mengaku Satresnarkoba Polres Jombang masih memburu bandar yang menjadi pemasok para tersangka itu.

"Barang berasal dari DPO yang masih kita kejar, kita dalami, dan itu ada beberapa orang," ujarnya.

Pemkab Jombang, Kukuhkan Pokdarwis 2024

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.