Anang Ditangkap Polisi Karena Curi Elpiji di Jombang

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Istimewa (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Anang Santoso (37 tahun) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang.

Jadi Tuan Rumah Proliga 2024, Klub Voli Pertamina Target Kunci Tiket ke Final Four

Anang tertangkap basah saat mencuri tabung gas LPG 3 kilogram, di toko kelontong yang ada di jalan Sultan Agung Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, peristiwa pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga Kelurahan Jelakombo itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Klub Voli Pertamina Siap Jadi Tuan Rumah Proliga di Malang

"Jadi korban ini saat duduk di teras rumah yang ada di samping selatan tokonya. Terus korban ini melihat pelaku turun dari sepeda motor dan memarkir tak jauh dari toko korban," kata Soesilo, Minggu, 26 Mei 2024.

Setelah memarkir kendaraannya, sambung Soesilo, pelaku melihat ke kanan dan kiri, untuk memastikan kondisi toko memang sepi dan tidak terjaga.

Antisipasi Judi Online, Propam Polres Jombang Periksa Handphone Anggota

"Kemudian, tersangka ini masuk ke toko dan mengambil satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram, dan langsung membawa pergi meninggalkan toko korban," ujarnya.

Mengetahui aksi pelaku, korban yang sedari tadi memperhatikan gerak gerik pelaku dari jauh akhirnya berteriak meminta tolong pada warga dan meneriaki pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title