HK Rudapaksa Mantan Pacar Usai Beri Sarapan
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap HK (33 tahun) warga Sukun, Kota Malang karena memperkosa mantan pacarnya berinisial ER (22 tahun) warga Kabupaten Blitar. Alasan pemerkosaan karena tidak rela HK akan ditinggal ER pergi ke luar negeri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa awalnya tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal. Lalu korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat Whatsapp pada Rabu, 8 Mei 2024 kemarin.
"Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," kata Danang.
Korban dan tersangka akhirnya menuju ke Blitar untuk mengambil dokumen yang kurang dan kembali ke Malang di hari yang sama. Setelah itu, HK mengajak ER untuk melihat kesenian bantengan di kawasan Blimbing Kota Malang hingga pukul 01.00 WIB atau Kamis, 9 Mei 2024 dini hari.
Karena larut malam tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban sempat keberatan namun karena terpaksa akhirnya menginap di rumah korban.
"Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan," ujar Danang.
"Pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan. Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala. Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban," tutur Danang.