HK Rudapaksa Mantan Pacar Usai Beri Sarapan

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Danang menuturkan, saat peristiwa itu kondisi rumah tersangka sepi. Soal alasan di rumah ada orangtunya merupakan modus agar korban mau menginap. Korban tidak hanya menjadi korban rudapaksa namun juga mengalami sejumlah luka seperti memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.  

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Antar Kota via Truk Ekspedisi

Setelah menjadi korban rudapaksa, ER melapor ke Polresta Malang Kota. Setelah itu tersangka ditangkap oleh polisi. Akibat, perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka HK mengaku awalnya berkenalan dengan korban ER dari sosial media. Mereka juga sempat menjalin kasih. Dia adalah duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW. 

Usai Jalani Rukun Haji, Dua Jemaah Asal Jombang Meninggal Dunia di Tanah Suci

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran. Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," kata HK.