HK Rudapaksa Mantan Pacar Usai Beri Sarapan
Jumat, 24 Mei 2024 - 16:10 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Uki Rama
Setelah menjadi korban rudapaksa, ER melapor ke Polresta Malang Kota. Setelah itu tersangka ditangkap oleh polisi. Akibat, perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka HK mengaku awalnya berkenalan dengan korban ER dari sosial media. Mereka juga sempat menjalin kasih. Dia adalah duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.
"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran. Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," kata HK.