HK Rudapaksa Mantan Pacar Usai Beri Sarapan

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVASatreskrim Polresta Malang Kota menangkap HK (33 tahun) warga Sukun, Kota Malang karena memperkosa mantan pacarnya berinisial ER (22 tahun) warga Kabupaten Blitar. Alasan pemerkosaan karena tidak rela HK akan ditinggal ER pergi ke luar negeri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Puji Training Center Fakultas Vokasi UMM

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa awalnya tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal. Lalu korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat Whatsapp pada Rabu, 8 Mei 2024 kemarin. 

"Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," kata Danang. 

Ratusan Anak-anak TPQ di Jombang Full Senyum Usai Terima Seragam Gratis

Korban dan tersangka akhirnya menuju ke Blitar untuk mengambil dokumen yang kurang dan kembali ke Malang di hari yang sama. Setelah itu, HK mengajak ER untuk melihat kesenian bantengan di kawasan Blimbing Kota Malang hingga pukul 01.00 WIB atau Kamis, 9 Mei 2024 dini hari. 

Karena larut malam tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban sempat keberatan namun karena terpaksa akhirnya menginap di rumah korban. 

Pj Wali Kota Batu Pimpin Mutasi Jabatan, Tiga Camat dan UPT Pasar Berubah

"Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan," ujar Danang. 

"Pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan. Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala. Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban," tutur Danang. 

Danang menuturkan, saat peristiwa itu kondisi rumah tersangka sepi. Soal alasan di rumah ada orangtunya merupakan modus agar korban mau menginap. Korban tidak hanya menjadi korban rudapaksa namun juga mengalami sejumlah luka seperti memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.  

Setelah menjadi korban rudapaksa, ER melapor ke Polresta Malang Kota. Setelah itu tersangka ditangkap oleh polisi. Akibat, perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka HK mengaku awalnya berkenalan dengan korban ER dari sosial media. Mereka juga sempat menjalin kasih. Dia adalah duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW. 

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran. Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," kata HK.