Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba di Jombang, Polisi Tangkap 13 Orang

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVASatresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap 12 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di kota santri.

KPU Jombang Kirap Maskot Si Jali dan Si Boki

Dari 12 kasus tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka. Dan mengamankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, dalam kurun waktu 2 pekan atau 14 hari, tim Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).

Pemkab Jombang, Kukuhkan Pokdarwis 2024

"Tanggal 14 Mei kita mulai operasi untuk pemberantasan narkoba, dengan hasil kita bisa mengungkap 12 kasus, dengan 13 tersangka, pengedar narkotika dan okerbaya atau obat-obatan," kata Yani, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia menegaskan penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Jombang Cari Syarat Formil dan Materil

"Di Kecamatan Jombang ada tiga TKP, di Kecamatan Diwek satu TKP, di Kecamatan Peterongan ada dua TKP, di Kecamatan Ngoro ada satu TKP, di Jogoroto ada dua TKP, dan Tembelang satu TKP," ujarnya.

Dari 13 tersangka itu, sambung Yani, semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya. Dan dari para tersangka itu, polisi mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan pil dobel L.

"Semuanya pengedar, sabu. Dan ada satu kasus yang mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L. Total barang bukti sabu yang kita sita dari 12 kasus itu, mengamankan barang bukti sabu, 131,58 gram sabu dan 1.108 butir pil dobel L," tuturnya.

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa alat untuk menimbang, sedotan plastik dan 804 plastik klip. 

"Semuanya itu kita sita dari tersangka," kata Yani.

Saat ditanya bagaimana modus operandi yang para tersangka ini lakukan dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Yani mengaku ada beberapa modus operandi yang mereka lakukan dalam menjalankan usaha terlarang itu.

"Ada yang memang jualan di rumah ada juga yang menggunakan sistem ranjau, di jalan," ujar Yani.

Ia mengatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar yang saat diamankan kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.

"Bahkan ada yang sudah menyiapkan dalam kemasan ekonomis, dipaket dalam kemasan, Rp200 ribu, Rp300 ribu, dan Rp600 ribu," tuturnya.

"Yang paling menonjol kita mengamankan barang bukti 50 gram lebih dari salah satu tersangka. Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram. Dan di situ ada pengepakan berupa paket ekonomis," katanya.

Meski sudah berhasil mengamankan 13 tersangka, Yani mengaku Satresnarkoba Polres Jombang masih memburu bandar yang menjadi pemasok para tersangka itu.

"Barang berasal dari DPO yang masih kita kejar, kita dalami, dan itu ada beberapa orang," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.