Pengadilan Negeri Malang Tolak Praperadilan Eks Kadis Kesehatan Kota Batu

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang menolak proses praperadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji dalam sidang yang digelar pada 15 Maret 2024 kemarin. 

Seorang Lansia Perempuan Ditemukan Sudah Membusuk di Kamarnya

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian mengatakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra kala itu telah dilaksanakan pembacaan putusan persidangan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji oleh pemohon Kartika Trisulandari yang sebelumnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan Nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg pada tanggal 1 Maret 2024.

"Hasil sidang sesuai yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa dalam penetapan tersangka terhadap KT tersebut telah sesuai dengan prosedur. Sehingga Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak terhadap gugatan pemohon," kata Januar, Rabu 20 Maret 2024. 

CJH Jombang Mulai Jalani Vaksin Meningitis dan Polio

Ada beberapa poin amar putusan yang disampaikan oleh hakim yaitu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.

"Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum. Dan menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara," tuturnya.

DPRD Kritik Kebijakan Pemkot Batu yang Berpihak ke Jukir Dibanding Masyarakat

Dengan demikian, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Yaitu salah satunya adalah pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara," tuturnya.