Kejari Batu Bantah Pernyataan Kades Oro-Oro Ombo Terkait Pendampingan Hukum Tanah Lapangan

Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membantah pernyataan Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko, yang menyebutkan bahwa Kejari telah memberikan pendampingan hukum dalam proses penjualan tanah lapangan di Dusun Pohkopek senilai lebih dari Rp 10 miliar. 

Polemik Penjualan Tanah Lapangan di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu, Aset Desa atau Milik Pribadi?

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Batu) Muhammad Januar Ferdian, Senin, 10 Februari 2025.

"Maaf, Kejaksaan Negeri Batu belum pernah mendampingi atau memberi pendapat hukum terkait penjualan tanah di sana senilai Rp10,5 miliar tersebut," katanya.

Dorong Kolaborasi Ekonomi Lokal Berorientasi Global, HIPMI Kota Batu Luncurkan Working Space

Pernyataan ini dikeluarkan setelah muncul pemberitaan mengenai klaim Wiweko bahwa Kejari Batu telah memberikan pendapat hukum sebelum proses penjualan dilakukan. 

"Makanya Kejari Batu harus segera meluruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat," ujarnya.

KPU Batu Tetapkan Nurochman-Heli Suyanto Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Sebelumnya, penjualan tanah lapangan di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, senilai lebih dari Rp 10 miliar, menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat. Dalam proses transaksi ini, pemerintah desa disebut-sebut menerima bagian dana sekitar Rp8,5 miliar.

Lapangan tersebut sebelumnya digunakan oleh warga sekitar untuk berbagai aktivitas olahraga. Namun, setelah berpindah kepemilikan ke pihak lain, lahan tersebut langsung dipagari oleh pemilik baru, sehingga aktivitas warga terhenti.

Halaman Selanjutnya
img_title