Kejari Batu Bantah Pernyataan Kades Oro-Oro Ombo Terkait Pendampingan Hukum Tanah Lapangan

Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membantah pernyataan Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko, yang menyebutkan bahwa Kejari telah memberikan pendampingan hukum dalam proses penjualan tanah lapangan di Dusun Pohkopek senilai lebih dari Rp 10 miliar. 

Sinergi Dengan Desa Jadi Kunci Wujudkan Mbatu Sae

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Batu) Muhammad Januar Ferdian, Senin, 10 Februari 2025.

"Maaf, Kejaksaan Negeri Batu belum pernah mendampingi atau memberi pendapat hukum terkait penjualan tanah di sana senilai Rp10,5 miliar tersebut," katanya.

Jembatan Suropati Mulai Diperbaiki, Pengendara Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Pernyataan ini dikeluarkan setelah muncul pemberitaan mengenai klaim Wiweko bahwa Kejari Batu telah memberikan pendapat hukum sebelum proses penjualan dilakukan. 

"Makanya Kejari Batu harus segera meluruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat," ujarnya.

Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran, Pemkot Batu Ngebut Perbaiki Jembatan Suropati

Sebelumnya, penjualan tanah lapangan di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, senilai lebih dari Rp 10 miliar, menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat. Dalam proses transaksi ini, pemerintah desa disebut-sebut menerima bagian dana sekitar Rp8,5 miliar.

Lapangan tersebut sebelumnya digunakan oleh warga sekitar untuk berbagai aktivitas olahraga. Namun, setelah berpindah kepemilikan ke pihak lain, lahan tersebut langsung dipagari oleh pemilik baru, sehingga aktivitas warga terhenti.

Halaman Selanjutnya
img_title