Kejari Batu Bantah Pernyataan Kades Oro-Oro Ombo Terkait Pendampingan Hukum Tanah Lapangan
Senin, 10 Februari 2025 - 12:14 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Sesuai keputusan Musdes, uang hasil penjualan akan digunakan untuk membangun lapangan berstandar nasional di atas tanah yang sudah jelas statusnya sebagai aset desa. Jika ada sisa dana, maka akan digunakan untuk membeli tanah lagi agar kembali menjadi aset desa secara permanen. Nanti uang yang diterima juga akan masuk ke bendahara desa. Bahkan proses ini juga sudah kami sampaikan ke Wali Kota Batu," tuturnya.