Kejari Batu Bantah Pernyataan Kades Oro-Oro Ombo Terkait Pendampingan Hukum Tanah Lapangan

Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Sesuai keputusan Musdes, uang hasil penjualan akan digunakan untuk membangun lapangan berstandar nasional di atas tanah yang sudah jelas statusnya sebagai aset desa. Jika ada sisa dana, maka akan digunakan untuk membeli tanah lagi agar kembali menjadi aset desa secara permanen. Nanti uang yang diterima juga akan masuk ke bendahara desa. Bahkan proses ini juga sudah kami sampaikan ke Wali Kota Batu," tuturnya.

Komitmen Nurochman-Heli Dorong Pertanian Kota Batu ke Pasar Global dan Berdaya Saing