Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO Calon Pekerja Migran

AB saat digelandang di Mapolresta Malang Kota
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVAPolresta Malang Kota kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Tersangka adalah, AB seorang perempuan berusia 34 tahun warga Jodipan, Kota Malang.

Polresta Malang Kota Percepat Layanan Aduan Masyarakat Cukup Lewat Medsos

AB terseret dalam kasus TPPO calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun yang terungkap pada November 2024 lalu. Saat itu ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka seorang perempuan berinisial HNR (45 tahun) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua seorang pria berinisial DPP (37 tahun), warga Sukun, Kota Malang. 

"Pemeriksaan tersangka hari kamis kemarin 23 Januari 2025. Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan ke AB setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Kamis, 6 Februari 2025. 

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Praktik Penimbunan LPG 3 Kilogram

AB berperan aktif dalam operasional PT yang legalitasnya tidak lengkap. AB berperan aktif di wilayah Kedungkandang Kota Malang. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara AB akhirnya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Malang Kota. 

"Berdasarkan keterangan AB bersangkutan berperan sebagai penjemput CPMI. Dari keterangan itu, saudara AB telah berperan aktif di wilayah Kedungkandang, Kota Malang," ujar Yudi.

Fakta Pemuda yang Viral Bawa Senapan Mainan untuk Adik di Kota Malang

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21 tahun) yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya.

"HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono saat pers rilis pada Jumat, 11 November 2024 kemarin. 

Halaman Selanjutnya
img_title