Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar
- Istimewa
Malang, VIVA – Sidang lanjutan dugaan penggelapan pajak oleh seorang staf Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang Senin, 1 Juli 2024. Agenda sidang ini keterangan saksi dari pihak CV Ferrano Tax Advisor.
Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur sebagai korban, Raden Mas Eddo Bambang mengaku kecewa karena saksi CV Ferrano Tax Advisor tidak hadir. Apalagi, status terdakwa RM dalam kasus tersebut merupakan staf dari CV Ferrano Tax Advisor.
"Pada prinsipnya kami (PT Pangkat Dewata Makmur) kecewa atas ketidakhadiran saksi ( Muliadi Tedjasukmana owner CV Ferrano Tax Advisor) tersebut. Tentu kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai telah berkesaksian di persidangan. Saksi disumpah itu dalam KUHAP diatur pada saat persidangan hal ini jelas diatur dalam pasal 160 KUHAP," kata Eddo.
Eddo bersama rekannya Raden Mas Tonny Bambang dan Rudi S Soemodihardjo menyebut seorang saksi harus tetap dan wajib hadir dalam persidangan karena dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan telah dimintai keterangan dan diangkat sumpah.
"Dia (saksi) juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya. Agar taat dan menghormati aturan yg berlaku demi tercapainya transparansi dan keadilan," ujar Eddo.
Sebelumnya, perkara ini mengemuka saat PT Pangkat Dewata Makmur yang merupakan perusahaan properti mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp1,8 M. Sementara untuk urusan pajak, perusahaan telah bermitra dengan CV Ferrano Tax Advisor sebagai konsultan pajaknya.
Mendapati tagihan tersebut, PT Pangkat Dewata Makmur kaget. Sebab, mereka merasa telah melunasi kewajiban pajaknya melalui seorang PIC dari CV Ferrano Tax Advisor.