Pegawai Konsultan Pajak di Malang Terancam Dibui Karena Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,8 M

RM saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Diduga melakukan penggelapan pajak dari klien seorang pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penggelapan pajak di PT Pangkat Dewata Makmur

Pj Wali Kota Batu : Kejurkot Basket Ball VI 2024 Ajang Lahirkan Atlet Berbakat

PT Pangkat Dewata Makmur adalah perusahaan yang berkedudukan di Kota Malang dan bergerak di bidang properti

Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur Rudi S Soemodihardjo mengatakan, kliennya sebenarnya sudah bermitra selama beberapa tahun dengan CV Ferrano Tax Advisor terkait pengurusan perpajakan. Selama ini tidak ada kendala berarti terkait perpajakan kliennya. 

Songsong Pilkada 2024, Mungkinkah PKB dan PKS Bergandengan Tangan

"Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar," kata Rudi, Senin, 24 Juni 2024 kemarin. 

Permasalahan diketahui saat kliennya mendapati adanya tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk kewajiban pajak tahun 2023. Padahal kliennya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya secara rutin sehingga ini membuat kliennya terkejut. 

Dua Even Besar Bakal Gairahkan Sport Tourism di Kota Batu

"Klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023 dan telah mempunyai bukti pembayaran pajak tahun 2023. Dan besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp1,8 Miliar," ujar Rudi yang berpartner dengan RM Eddo Bambang dari kantor RM Tonny Bambang.

Setelah menemui kejanggalan kliennya melakukan penelusuran. Kliennya mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Diketahui bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakujan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM. 

Halaman Selanjutnya
img_title