Gegara Hutang, Pembunuh Tetangga di Pasuruan Divonis 20 Tahun Penjara

Reka ulang kejadian pembunuhan di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Heru Purnomo alias Klenger (34), terdakwa kasus pembunuhan sadis di Pasuruan yang menghabisi nyawa tetangganya sendiri Endang Sukowati (50) gegara hutang divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Tumbangkan Runner-up Proliga 2024, Jakarta Pertamina Pertamax Jaga Peluang Final Four

Diketahui, insiden pembunuhan yang terjadi di Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa siang (7/11/2023). Terdakwa Heru Purnomo nekat membunuh korban Endang Sukowati akibat tidak terima dengan omongan korban saat menagih hutang ke rumah terdakwa.

Usai membunuh, terdakwa berusaha menghilangkan jejak sekaligus mencuri barang-barang milik korban dan kemudian menjualnya.

Tekuk Livin Mandiri 3-0, Jakarta Pertamina Enduro Genggam Tiket Final Four

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar, menjelaskan jika sidang putusan terdakwa Heru Purnomo alias Kelenger di PN Bangil itu berlangsung pada Senin (27/5/2024) kemarin.

"Terdakwa sudah menjalani sidang putusan di PN Bangil, hukumannya 20 tahun penjara," jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar. Jumat (7/6/2024).

Hadiri Gebyar Al Kautsar, Wawali Mas Adi Dorong Pacu Kreativitas Anak demi Indonesia Emas 2045

Yusuf menerangkan jika dalam persidangan itu terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban sehingga menyebabkan keluarga korban kehilangan, terdakwa mengakibatkan saksi Sugiono (suami korban) mengalami kerugian.

Halaman Selanjutnya
img_title