Persetujuan Kilat Pensiun Dini Akhmad Khasani Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Disoal Aktivis
- VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Persetujuan kilat dalam proses pengajuan pensiun dini Akhmad Khasani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan disoal sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri Lintas Aktivis Pasuruan.
Para aktivis menilai proses persetujuan pengajuan tersebut janggal karena Akhmad Khasani sudah dinyatakan pensiun dini pada 1 Maret 2024.
Padahal, Khasani pertama kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada 8 Januari 2024 lalu dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyelidikan kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan.
Hingga kemudian pada pada 31 Mei 2024, Khasani ditetapkan sebagai tersangka.
"Banyak pembicaraan terkait dugaan privilege, begitu cepatnya Pak Khasani pensiun dini. Tidak sampai mendekati 1 bulan. Sudah disetujui," jelas Didik, Ketua LSM Gerak Pasuruan, Senin 10 Juni 2024.
Mukhlis, Ketua LSM Jimat, mengungkapkan jika dari berbagai sumber yang dikajinya, termasuk PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, proses pensiun dini paling cepat memerlukan waktu 6 bulan. Hal tersebut lantas memunculkan sebuah pertanyaan tentang cepatnya pensiun dini Akhmad Khasani.
"Kita mengingatkan kalau Kabupaten Pasuruan seperti ini, ini menjadi acuan se-Indonesia. sehingga nuansa kejar tayang dan potensi transaksional, berpotensi sekali terjadi," ungkap Mukhlis.