Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus “Lord Luhut”

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.
Sumber :
  • Dok. YLBHI

Malang, VIVA – Penggiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin, 8 Januari 2023.

Sebagaimana dalam putusannya, Cokorda mengungkapkan bahwa Haris dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

”Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, pangkat, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara pada negara,” kata Cokorda.

Vonis serupa juga disampaikan Cokorda kepada Fatia. Hakim menyatakan bahwa Fatia tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

”Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, pangkat, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara pada negara,” ucap Cokorda.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan oleh JPU. Haris sendiri adalah pendiri Yayasan Lokataru dan Fatia adalah mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Halaman Selanjutnya
img_title