Gegara Hutang, Pembunuh Tetangga di Pasuruan Divonis 20 Tahun Penjara
Jumat, 7 Juni 2024 - 14:44 WIB
Sumber :
- VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)
Selain itu, terdakwa juga telah menikmati hasil pencurian dan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga :
Pemkab Jombang, Kukuhkan Pokdarwis 2024
Yusuf juga menambahkan jika terdakwa mengajukan banding usai majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Saat ini terdakwa mengajukan banding," tandasnya.