Gegara Hutang, Pembunuh Tetangga di Pasuruan Divonis 20 Tahun Penjara

Reka ulang kejadian pembunuhan di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)

Selain itu, terdakwa juga telah menikmati hasil pencurian dan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

Yusuf juga menambahkan jika terdakwa mengajukan banding usai majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini terdakwa mengajukan banding," tandasnya.

Mayoritas Penumpang di Stasiun Malang Tujuan Yogyakarta - Jakarta