Putusan Tersangka Pelecehan Seksual Sekolah SPI Ditentukan Besok

Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, bakal diputus oleh pengadilan pada Rabu, 7 September 2022.

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Sebelumnya, Jaksa Penuntup Umum dari Kejari Kota Batu telah menuntut JE dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda sekitar Rp300 juta.

Hal itu dinyatakan setelah menjalani persidangan sekitar satu tahun lamanya.

Rekayasa Lalin di Sawojajar Dilakukan 5 Hari, Efek Pipa PDAM dan Jalan Ambles

Pihak korban yang diwakili oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait merasa bahwa persidangan yang berjalan selama 24 kali ini sebenarnya tak layak.

Sebab, kasus predator seksual seharusnya bisa segera diberi hukuman yang setimpal.

Lebaran Usai, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Malang Raya Aman

"Ini sejak 29 Mei 2021 sampai besok putusan. Ini memakan waktu panjang. Sesungguhnya kasus kejahatan seksual ini harus cepat dan berkeadilan. Tapi nyatanya memakan waktu panjang dan ini tidak layak," ungkapnya.

Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan bahwa JE bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya
img_title