Ko Jul Divonis 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Kekerasan Seksual di SPI

Persidangan Ko Jul di PN Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Salah satu pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra alias Ko Jul divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 7 September 2022. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual pada siswanya.

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

"Terdakwa dengan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus. Kami jatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta," kata Herlina membacakan putusan. 

Sidang dilakukan secara terbuka sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB. Terdakwa Ko Jul mengikuti persidangan ini secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang sidang, terdakwa diwakili oleh Kuasa Hukum Hotma Sitompul dan tim.

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

"Jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu satu bulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan," ujar Herlina. 

"Jika terdakwa tak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun," tambahnya.

KoinWorks Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi Melalui Yoga

Sebelumnya, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JEP dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan itu setelah agenda sidang di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan tuntutan selesai, Rabu, 27 Juli 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu sekaligus JPU Agus Rujito mengatakan, bahwa tim JPU sepakat menuntut 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Julianto Eka Putra juga dituntut pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.