Ambon Fanda dan Amin Tato Sepakat Damai, Kuasa Hukum Sesalkan Keterangan Komisaris Arema FC

Sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Kuasa Hukum terdakwa pengerusakan kantor Arema FC Fanda Harianto alias Ambon Fanda, yakni Adhy Dharmawan menuding keterangan Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto tidak sesuai fakta.

Ramainya Kota Batu di Libur Lebaran Tak Sebanding dengan Perolehan Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Keterangan yang dimaksut adalah kesaksian Tatang dalam sidang lanjutan pengerusakan kantor Arema FC yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin, 17 Juli 2023 kemarin. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pelapor. 

"Yang fatal Tatang mengatakan tidak ada surat damai, sementara ada fotonya bapaknya Tatang menerima surat itu," kata Adhy, Selasa, 18 Juli 2023. 

Semifinal Piala Asia U23 2024: Mampukah Indonesia U23 ‘Perawani’ Uzbekistan dan Lolos ke Final?

Total ada 7 saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang ini. 5 saksi hadir termasuk pelapor Tatang Dwi Arifianto. Sedangkan dua saksi lain berhalangan hadir karena alasan sakit. 

Adhy menyebut pernyataan Tatang sangat tidak masuk akal. Karena Tatang dianggap mengetahui adanya surat damai dari para terlapor yang dititipkan ke orangtuanya. 

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

"Bahkan bapak Tatang sebagai pelapor ini menerima surat, tapi tidak mengaku. Alasannya tidak satu rumah dengan bapaknya, kan gak masuk akal," ujara Adhy. 

Adhy bahkan menjelaskan bahwa permintaan damai dari terdakwa dan keluarga terdakwa sudah dilakukan dua pekan setelah aksi pengerusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. 

Halaman Selanjutnya
img_title