Ambon Fanda dan Amin Tato Sepakat Damai, Kuasa Hukum Sesalkan Keterangan Komisaris Arema FC

Sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

"Sesuai fakta persidangan, sudah itu ya," tutur Tatang. 

Lebih Mudah, Federasi Drone Indonesia Luncurkan Sistem Sertifikasi Pilot Drone secara Online

Sementara itu 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).