Ambon Fanda dan Amin Tato Sepakat Damai, Kuasa Hukum Sesalkan Keterangan Komisaris Arema FC

Sidang lanjutan kasus pengerusakan Kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

"Fanda intinya dia minta damai. Sama Amin Tato (keamanan kantor Arema FC) juga buat surat kesepakatan damai. Itu ada, nanti akan kami munculkan," tutur Adhy.

KPU Kota Batu Ajak Media Lawan Berita Hoax Jelang Pilkada 2024

Sedangkan, Kuasa Hukum dari enam tersangka lainnya yakni Faris Aldiano mengungkapkan kejanggalan lain. Bahwa Tatang dalam persidangan mengklaim para pendemo bukan bagian dari Aremania.

"Dia asal klaim ini bukan Aremania, tapi Arek Malang Bersatu. Kemudian dia mengklaim Fery CS (tersangka) ini pelakunya," kata Aldiano.

1.522 Warga Jombang Ikuti Tes CAT Calon Anggota PPS Pilkada 2024

Dalam fakta persidangan Aldiano menjelaskan bahwa Tatang memiliki pengakuan yang berbeda dari BAP dan keterangan dalam persidangan.

Dalam BAP halaman 24, pengakuan Tatang adalah Fery sebagai tersangka yang melakukan pemukulan terlebih dahulu saat demo yang berujung pengerusakan kantor tersebut.

Potensi Wisata Kota Batu Dipromosikan di Negeri Jiran Malaysia

"Tapi pada saat di konfrontir oleh hakim tadi, jawaban Tatang. Katanya, Fery hanya mendorong tidak melakukan pemukulan," ujar Aldiano. 

Sementara itu, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi seusai sidang di PN Malang

Halaman Selanjutnya
img_title