PN Malang Cek Obyek Eksekusi Bangunan Eks Gedung Bioskop Merdeka

PN Malang mengecek obyek yang akan dieksekusi
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA mengecek beberapa obyek tanah dan bangunan yang akan dieksekusi salah satunya eks Gedung Bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage pada, Selasa 27 September 2022. 

Marselino Ferdinan Target Menang Lawan Yordania U23: Kita Gak Punya Mental Imbang atau Kalah

Panitera PN Malang Kelas IA, Rudy Hartono mengungkapkan, berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg mereka akhirnya melakukan pengecekan objek tanah beserta bangunan yang akan dieksekusi. Selain itu, mereka juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg. 

"Penetapan eksekusi sudah ditandangani oleh Ketua PN Malang saat di tahun 2017. Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar, Bali sebagai penggugat dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi," kata Rudy di lokasi. 

Target Kemenangan Lawan Yordania U23, Shin Tae-yong Minta Pemain Indonesia U23 Tidak Lengah

Rudy mengungkapkan, bahwa pengecekan obyek dilakukan untuk memastikan kejelasan batas-batas bangunan dan tanah. Apalagi mereka telah menerima permohonan tindak lanjut dari penggugat. Menurutnya, terdapat pihak yang merasa dirugikan dengan adanya rencana eksekusi tersebut karena mengaku memiliki sertifikat sah juga. 

"Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum," ujar Rudy.

Biznet Festival 2024 di Kota Malang Digelar Seru, Ada GIGI dan DJ Hannah X

Sedangkan, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta mengklaim pihaknya merupakan pemenang dalam perkara berdasrkan kekuatan hukum atau inkrah. 

"Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat," tutur Gede. 

Halaman Selanjutnya
img_title