MA Tolak Kasasi, Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Didesak Kembalikan SHM Kliennya

Suliono bersama kliennya.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Pembantu (CP) Bumiaji, Kota Batu, terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Kantor Hukum Suliono SH, MKn. & Partners. Hal ini disampaikan oleh Suliono, Kuasa Hukum penggugat Sabtu, 11 Januari 2025.

Wali Kota Batu Dorong Perusahaan dan Pemerintah Serap Tenaga Kerja Disabilitas

"Mahkamah Agung telah menolak kasasi Bank Jatim CP Bumiaji. Dengan ini, perkara ini telah dimenangkan oleh Kantor Hukum kami," ujar Suliono.

Gugatan tersebut diajukan oleh Galuh dan Ngatemoen melalui Kantor Hukum Suliono & Partners, dengan tujuan agar Bank Jatim mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan tambahan dalam perjanjian kredit antara Bank Jatim Cabang Batu dan PT Adhitama Global Mandiri.

Waroeng Bamboe Sidomulyo, Destinasi Kuliner Unik yang Wajib Dikunjungi di Kota Batu

Menurut Suliono, perjanjian kredit tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam Putusan No. 124/Pdt.G/2023/PN Malang yang dikeluarkan pada 3 April 2024. Pengadilan juga memerintahkan Bank Jatim untuk mengembalikan dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen.

Bank Jatim mengajukan banding atas putusan PN Malang ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan No. 346/PDT/2024/PT.SBY. Namun, Majelis Hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Malang. Tak puas, Bank Jatim melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan No. 5337 K/Pdt/2024.

Jatim Park Group Tebar 2.500 Bingkisan untuk Warga Kota Batu

"Kasasi tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 7 Januari 2025, yang menolak permohonan kasasi dari Bank Jatim CP Bumiaji," katanya.

Ia mendesak agar pihak Bank Jatim segera menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. 

Halaman Selanjutnya
img_title