MA Tolak Kasasi, Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Didesak Kembalikan SHM Kliennya
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Kami berharap Bank Jatim segera mengembalikan dua SHM klien kami, sesuai dengan putusan PN Malang, PT Surabaya, dan Mahkamah Agung," tuturnya.
Suliono menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hukum ini.
"Kami berharap Bank Jatim menunjukkan itikad baik untuk mematuhi keputusan hukum yang ada," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari kredit bermasalah yang melibatkan Bank Jatim CP Bumiaji, Kota Batu. Pada tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp5,4 miliar lebih.
Para tersangka adalah F (mantan Kepala Bank Jatim CP Bumiaji), FNS (penyedia analis kredit), JS (direktur PT Adhitama Global Mandiri), dan WP (debitur). WP diketahui menggunakan bendera PT Adhitama Global Mandiri untuk mengajukan kredit modal kerja (KMK) pola Kepres dengan agunan tambahan berupa SHM yang bukan milik pengurus PT Adhitama.
Agunan tersebut seharusnya tidak digunakan, namun Bank Jatim tetap memproses kredit tersebut tanpa memblokir rekening debitur. Hal ini memungkinkan WP mencairkan seluruh termin proyek tanpa pemotongan anggaran kredit KMK. Hingga berita ditulis, pihak Bank Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA maupun desakan pengembalian SHM milik Galuh dan Ngatemoen.