MA Tolak Kasasi, Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Didesak Kembalikan SHM Kliennya
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Pembantu (CP) Bumiaji, Kota Batu, terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Kantor Hukum Suliono SH, MKn. & Partners. Hal ini disampaikan oleh Suliono, Kuasa Hukum penggugat Sabtu, 11 Januari 2025.
"Mahkamah Agung telah menolak kasasi Bank Jatim CP Bumiaji. Dengan ini, perkara ini telah dimenangkan oleh Kantor Hukum kami," ujar Suliono.
Gugatan tersebut diajukan oleh Galuh dan Ngatemoen melalui Kantor Hukum Suliono & Partners, dengan tujuan agar Bank Jatim mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan tambahan dalam perjanjian kredit antara Bank Jatim Cabang Batu dan PT Adhitama Global Mandiri.
Menurut Suliono, perjanjian kredit tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam Putusan No. 124/Pdt.G/2023/PN Malang yang dikeluarkan pada 3 April 2024. Pengadilan juga memerintahkan Bank Jatim untuk mengembalikan dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen.
Bank Jatim mengajukan banding atas putusan PN Malang ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan No. 346/PDT/2024/PT.SBY. Namun, Majelis Hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Malang. Tak puas, Bank Jatim melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan No. 5337 K/Pdt/2024.
"Kasasi tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 7 Januari 2025, yang menolak permohonan kasasi dari Bank Jatim CP Bumiaji," katanya.
Ia mendesak agar pihak Bank Jatim segera menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
"Kami berharap Bank Jatim segera mengembalikan dua SHM klien kami, sesuai dengan putusan PN Malang, PT Surabaya, dan Mahkamah Agung," tuturnya.
Suliono menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hukum ini.
"Kami berharap Bank Jatim menunjukkan itikad baik untuk mematuhi keputusan hukum yang ada," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari kredit bermasalah yang melibatkan Bank Jatim CP Bumiaji, Kota Batu. Pada tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp5,4 miliar lebih.
Para tersangka adalah F (mantan Kepala Bank Jatim CP Bumiaji), FNS (penyedia analis kredit), JS (direktur PT Adhitama Global Mandiri), dan WP (debitur). WP diketahui menggunakan bendera PT Adhitama Global Mandiri untuk mengajukan kredit modal kerja (KMK) pola Kepres dengan agunan tambahan berupa SHM yang bukan milik pengurus PT Adhitama.
Agunan tersebut seharusnya tidak digunakan, namun Bank Jatim tetap memproses kredit tersebut tanpa memblokir rekening debitur. Hal ini memungkinkan WP mencairkan seluruh termin proyek tanpa pemotongan anggaran kredit KMK. Hingga berita ditulis, pihak Bank Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA maupun desakan pengembalian SHM milik Galuh dan Ngatemoen.