Ada Kejanggalan Eksekusi Rumah Oleh PN Malang Di Jalan Muria
- Viva Malang
Malang – Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi rumah di Jalan Muria, Kota Malang. Belatrix Marylion salah satu ahli waris menuding eksekusi ini dilakukan tidak sesuai prosedur karena ada sederet kejanggalan proses hukum.
Jhon Nada, kuasa hukum Belatrix Marylion mengatakan, bahwa ahli waris atau klienya tidak pernah tahu perihal eksekusi ini. Sementara untuk rumah ini sesuai dokumen ada empat orang ahli waris sah yakni Barbalina Maria Pattiwaellapia, Cristhorion Seoula, Belatrix Marylion dan Alnilam Rosina Matelda.
Kejanggalan yang disebut John adalah kemunculan akta jual beli. Sementara ahli waris sah mengaku tidak pernah membubuhkan tandatangan untuk proses jual beli aset. Mereka menuding ada manipulasi surat keterangan hak waris sehingga bisa muncul akta jual beli tersebut.
"Dasar yang digunakan untuk menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) itu hanya tandatangan dua ahli waris saja. Ini yang di pengadilan nanti akan terbukti siapa yang membuat karena notaris bersikukuh kalau ia menerima surat keterangan hak waris itu untuk dua orang saja. Nanti kami adu. Yang menjadi sumber masalah itu di situ. Jelas itu ada manipulasi. Itu kan juga keterangan palsu. Berarti ada kejahatan," kata Jhon, Jumat 20 Januari 2023.
Adapun kronologis dugaan manipulasi surat ahli waris bermula dari Barbalina Maria P orangtua dari Belatrix butuh pinjaman uang Rp350 juta. Oleh seorang notaris dari Kota Malang, Maria dipertemukan dengan seseorang bernama Biyanto. Singkatnya, Biyanto mentransfer Rp340 juta ke Maria sebagai uang pinjaman.
"Waktu itu memang tandatangan perjanjian hutang, tapi tidak diberikan aktanya. Orang kalau sedang butuh kan gelap, karena waktu itu suaminya, Hari Wijaya, baru meninggal dunia. Terus pada April 2019, Maria minta akta. Lalu keluar akta PPJB. Kemudian diminta tandatangan juga anaknya yang paling kecil, beruia 19 tahun, karena ini barang waris peninggalan Hari Wijaya," ujar Jhon.
Kejanggalan selanjutnya, dokumen yang seharusnya perjanjian hutang, justru menjadi dokumen pengikatan jual beli. Anehnya, menurut Jhon, seharusnya yang bertandatangan adalah 4 ahli waris. Ternyata hanya dua ahli waris pertama ibunya, satu lagi anak yang masih berusia 19 tahun.