KPKNL dan PN Malang Lelang 5 Obyek Bangunan Dalam Kasus Valentina-Hardi

Panitera PN Malang, Rudi Hartono
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk 10 objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto.

Penertiban Aset KAI di Stasiun Malang Batal, Karena Pemilik Warung Keberatan Tidak Sesuai Prosedur

Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. Dari 10 obyek yang dilelang, 5 diantaranya telah laku. 

Kelima objek yang laku dilelang, diantaranya pertama ada bangunan di Jalan Panglima Sudirman senilai Rp1.006.500.000, kedua bangunan di Jalan Kawi senilai Rp526.800, ketiga bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp737.500.000, keempat bangunan di Jalan Mundu senilai Rp729.000.000 dan terakhir rumah mewah di Perumahan Pahlawan Trip senilai Rp6.800.100.000.

Buntut Penutupan Paksa Pemkab Jombang, Puluhan Pekerja di Ruko Simpang Tiga Protes

"Hari ini saya selaku panitera mendapat perintah dan surat tugas untuk melaksanakan eksekusi lelang yang merupakan tindaklanjut dari eksekusi sebelumnya. Yang sebelumnya memang belum laku dan hari ini dilelang kembali dimana jumlah objek yang dieksekusi hari ini ada 10 objek. Namun dalam pelaksanaan lelang yang laku 5 objek," kata Panitera PN Malang, Rudi Hartono.

Rudy menuturkan dalam proses lelang sempat terjadi permohonan penundaan lelang oleh pihak termohon. Mereka sudah menyampaikan keberatan tersebut secara tertulis kepada pimpinan PN Malang. Namun, surat sudah dijawab oleh pimpinan PN Malang sehingga lelang tetap dilaksanakan. 

Minggu ke 7, Pembangunan Gedung IGD RSUD Ploso Jombang Diduga Minus 10 Persen

"Saya selaku panitera menyampaikan bahwa sampai hari ini memang tadi saya diperintahkan bahwa eksekusi lelang hari ini tetap dilanjutkan. Jadi memang tadi kuasa termohon datang dan menyampaikan hal tersebut namun saya selaku panitera kewenangan terbatas, saya hanya diberi tugas," ujar Rudy. 

Sementara, Kepala KPKNL Ridho Wahyono mengatakan, proses eksekusi lelang ini merupakan tindaklanjut dari permohonan PN Malang. Soal perlawanan dari termohon, dia memastikan hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk dilakukannya penundaan lelang.

Halaman Selanjutnya
img_title