Valentina Divonis Ringan, Keluarga Dr Hardi Laporkan Hakim PN Malang ke KY
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin oleh Brelly Yanuar Dien memvonis terdakwa FM Valentina dengan hukuman 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, pada Rabu, 20 Desember 2023.
FM Valentina dianggap bersalah dalam kasus pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP. Vonis ini dianggap ringan oleh keluarga pelapor yakni mendiang dr Hardi Soetanto.
"Saya sangat menyesalkan putusan hakim. Valen jelas salah. Kita kecewa dengam vonis ini. Putusan 1 tahun percobaan 2 tahun. Ini kasusnya setengah miliar. Kalah dengan kasus maling ayam," kata kuasa hukum mendiang dr Hardi Soetanto selaku pelapor, yakni Lardi.
Vonis hakim Brelly membuat keluarga pelapor yakni mendiang dr Hardi Soetanto kecewa. Mereka dalam waktu dekat akan melaporkan Brelly ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
"Saya akan lapor ke KY dan Bawas soal Putusan perkara ini. Ini kan uang dr Hardi, kalau tidak ngapain lapor. Di BAP dr Hardi juga tidak dibahas dalam sidang saat putusan. Misalkan dr Hardi masih hidup keterangnya tentu sama dengan BAP," ujar Lardi.
Valentina sendiri dituntut 2 tahun penjara. Karena jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp514.611.000 juta lebih yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya dr Hardi. Laporan ini dilayangkan oleh keluarga mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.