Valentina Divonis Ringan, Keluarga Dr Hardi Laporkan Hakim PN Malang ke KY

Sidang kasus pemalsuan surat FM Valentina
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Artinya ini tidak di tahan. Jadi percobaan kalau dua tahun melakukan tindak pidana lagi, dia harus menjalani yang satu tahun. Kalau tidak melakukan tindak pidana ya tidak dipenjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Su'udi. 

Polinema Diputus Bersalah dalam Kasus Pengadaan Tanah, Didenda Ratusan Juta Rupiah

"Kami pikir pikir dalam waktu 7 hari kaminkaporkan hal tersebut secara berjenjang kepada pimpinan, baik ke kepala kejaksaan negeri ataupun ke Kejati. Sehingga nantinya sikapnya banding atau tidak diputuskan 7 hari tersebut," tambahnya.