Polinema Diputus Bersalah dalam Kasus Pengadaan Tanah, Didenda Ratusan Juta Rupiah

Pendamping hukum mantan Direktur Polinema, Didik Lestariyono,
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Polteknik Negeri Malang (Polinema) didenda hingga ratusan juta rupiah buntut putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan bahwa, prosedur pengadaan tanah Polinema tidak sesuai. 

Tak Libatkan Warga Sebagai Karyawan, Tempat Usaha Helm di Jombang Jadi Sorotan

Sebelumnya hakim MA RI mengabulkan gugatan warga sebagai pihak pemilik tanah bernama Hadi yang dibeli oleh Polinema. Asal muasal gugatan ini dilakukan karena proses pembayaran jual beli tanah dihentikan oleh Direktur Polinema, Supriatna (Periode 2021-2025) sementara proses jual beli dilakukan saat Direktur Polinema dijabat Awan Setiawan pada 2017-2021. 

Kasus bermula saat Direktur Polinema menuding adanya mark up harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema periode 2017-2021. Pengadaan tanah untuk pengembangan kampus sendiri dimulai sejak tahun 2019 mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. Dan berdasar pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034.

Sengkarut PPDB, Warga Jombang Demo Minta Menteri Pendidikan Dicopot

Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai 7.104 meter persegi (m²). Dengan nilai total sebesar Rp42.642.000.000. Sedangkan pembayarannya hingga proyek pengadaan tanah itu macet, masih menyisakan 3 termin dengan nilai Rp20 Miliar.   

Anggaran tersebut sebetulnya sudah disiapkan Direktur sebelumnya, dan tinggal bayar karena sudah masuk dalam SIRUP LKPP, tapi tidak dibayarkan oleh Direktur Supriatna.

Secara Lisan Gus Halim Sampaikan Rekom PKB Di Pilwali Kota Malang Untuk Abah Anton

Karena dituding ada mark up harga hingga proses jual beli menjadi macet, pihak pemilik tanah memutuskan memperkarakan hal itu. Karena pemilik tanah yang merasa digantung, akhirnya menggugat Polinema secara perdata. 

"Ya para pemilik tanah ini kan tahunya aset tanah yang dimiliki, dijual dan sedang dalam proses pembayaran secara bertahap. Kalau tiba-tiba diperkarakan secara hukum, mereka inginnya hanya tanahnya segera dibayar," ujar pendamping hukum Direktur periode 2017-2021 Didik Lestariyono, SH MH. 

Halaman Selanjutnya
img_title