Tujuan BPKAD Jombang Gelar Rakor Pensertifikatan Fasum Tanah Kas Desa

Asisten Administrasi Umum Pemkab Jombang, Syaiful Anwar.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur gelar rapat koordinasi (rakor) pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa (TKD) tahun 2024.

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

Tak hanya itu, rakor ini juga diharapkan bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh, mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri di atas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang," kata Nasrullah, Selasa 1 Oktober 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh tim dari KPK-RI. 

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

"Dengan demikian, BPKAD Kabupaten Jombang membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK," ujarnya.

"Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title