Tujuan BPKAD Jombang Gelar Rakor Pensertifikatan Fasum Tanah Kas Desa

Asisten Administrasi Umum Pemkab Jombang, Syaiful Anwar.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur gelar rapat koordinasi (rakor) pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa (TKD) tahun 2024.

Keluarga Pasien jadi Korban Pencurian di Musala RSUD Jombang, Begini Imbauan Direktur

Tak hanya itu, rakor ini juga diharapkan bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh, mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024.

Beredar Informasi Pengobatan Ibu Ida Dayak Di PSBR Jombang, Polisi : Itu Hoax

"Terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri di atas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang," kata Nasrullah, Selasa 1 Oktober 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh tim dari KPK-RI. 

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Jombang 5K Fun Run

"Dengan demikian, BPKAD Kabupaten Jombang membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK," ujarnya.

"Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title