Rumah Mewah di Perumahan Pahlawan Trip B 27 Dieksekusi PN Malang
- Uki Rama
Malang, VIVA – Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi sebidang tanah seluas 677 meter persegi beserta bangunan rumah mewah yang ada di atasnya di Jalan Ijen blok B nomor 27 Perumahan Pahlawan Trip Kelurahan Oro-orodowo, Klojen, Kota Malang. Eksekusi rumah mewah ini dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam kasus ini termohon ada 3 orang yakni FM Valentina, Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana. PN Malang menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari delegasi PN Tuban serta permohonan eksekusi yang diajukan ke KPKNL.
"Dahulu atas nama nona Gina dan nona Gladys sekarang atas nama Ingrid Utomo. Jadi objek yang dieksekusi hari ini sertifikat sudah atas nama pemohon (Ingrid)," kata Panitera PN Malang, Rudi Hartono.
Rudi mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Setelah dibacakan dasar eksekusi tim juru sita langsung melakukan eksekusi. Kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong, sebab termohon sudah mengeluarkan barangnya sendiri.
"Hari ini pimpinan ketua pengadilan memerintahkan untuk melaksanakan 3 objek. Pertama eksekusi nomor 5 (rumah B 27) dan eksekusi dua objek dalam bentuk ruko (di Jalan Mundu dan Jalan Kawi). Kuasa dari termohon telah mengirim surat keberatan kemarin, namun pimpinan sudah menjawab tentang keberatan itu," ujar Rudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Lardi mengatakan, bahwa proses eksekusi berjalan lancar karena tidak ada upaya perlawanan. Apalagi kondisi rumah sudah dikosongi sehingga tim juru sita tidak perlu repot memindahkan atau mengeluarkan barang dari dalam rumah.