Sengketa Lahan Sri Mangastuti Menang Melawan Pemkot Pasuruan

Obyek kantor Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo
Sumber :
  • VIVA Malang / Hari Mujianto (Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Drama sengketa lahan di Pasuruan yang melibatkan Sri Mangastuti dan Pemerintah Kota Pasuruan akhirnya mencapai babak akhir. Sri Mangastuti, sang ahli waris, keluar sebagai pemenang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya.

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan meskipun melawan pihak yang berkuasa.

Kasus ini berawal pada tahun 2010 ketika Sri Mangastuti menemukan kenyataan pahit bahwa 1.725 meter persegi lahan miliknya telah dikuasai oleh Pemkot Pasuruan

Srikandi PLN UP3 Pasuruan Tebar Kebahagiaan Ramadan dengan Bagi-Bagi Takjil

Lahan itu digunakan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN 1 Karangketug. Merasa haknya dirampas, Sri Mangastuti pun tidak tinggal diam. Ia menggugat Pemkot Pasuruan dan menuntut ganti rugi.

Perjuangan Sri Mangastuti tidak mudah. Ia harus berhadapan dengan birokrasi yang rumit dan sikap arogan dari Pemkot Pasuruan. Namun, Sri Mangastuti pantang menyerah. Ia terus berjuang dengan gigih dan teguh pendirian.

Gubernur Jatim Khofifah Resmikan Miniatur Masjid Nabawi Senilai Rp15 Miliar

Upaya Sri Mangastuti membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Pasuruan dan Mahkamah Agung berpihak padanya. Pemkot Pasuruan dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,45 miliar.

"Pemkot Pasuruan harus taat hukum dan segera melaksanakan putusan pengadilan," kata Rahmat Sahlan Sugiarto, kuasa hukum Sri Mangastuti Jumat, 19 Juli 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title