Sidang Putusan Untuk Valentina Ditunda Pengadilan Negeri Malang

Sidang putusan perkara pemalsuan surat di PN Malang
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Sidang putusan perkara pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa FM Valentina ditunda oleh Pengadilan Negeri Malang. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Brelly Yanuar Dien pada Kamis, 14 Desember 2023.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Dengan penundaan ini, majelis hakim bakal melakukan sidang putusan pada Rabu, 20 Desember 2023 pekan depan. 

"Jadi sidang ditunda, berikutnya Rabu Minggu depan tanggal 20 Desember 2023 pukul 10.00 WIB kita lanjutkan," kata Majelis Hakim, Brelly.

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

Valentina sendiri dituntut 2 tahun penjara. Karena jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp514.611.000 juta lebih yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya dr Hardi. Laporan ini dilayangkan oleh keluarga mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Mergosono Kota Malang

Sementara, kuasa hukum pelapor dari ahli waris, Lardi memilih tidak banyak berkomentar atas penundaan sidang putusan. Dia menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim. 

"Itu kewenangan majelis hakim. Sidang ditunda kan hal biasa dalam persidangan. Kalau saya sudah serahkan ke majelis hakim. Terserah apa yang dilakukan, Monggo. Kita patuhi bersama," ujar Lardi.