Sidang Perdana Dugaan TPPO CPMI Di Malang, Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Sidang TPPO PT NSP Cabang Malang di PN Malang
Sumber :
  • VIVA Malang/ Uki Rama

Malang, VIVA – Sidang perdana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PT NSP Cabang Malang dengan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 30 April 2025. 

img_title Kasus Dugaan Perzinahan Libatkan ASN Batu dan Biduan Masuk Meja Hijau

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, ada tujuh dakwaan alternatif yang menjerat kedua terdakwa Hermin Ningsih Rahayu (45 tahun) dan Dian (37 tahun). Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10, yang semuanya di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP. 

Kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yakni Pasal 81, Pasal 83, serta Pasal 85 huruf c dan d, yang juga di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP.

img_title Jeratan Hukum Gadis 19 Tahun di Batu: Dari Janji Manis ASN hingga Tudingan Perzinaan

"Ancamannya di atas sembilan tahun, ancaman yang tertingginya," kata Heriyanto.

Sidang perdana ini baru memasuki tahap pembacaan dakwaan. Selanjutnya proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pada persidangan yang akan datang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. 

img_title Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti, Salah Satunya 179 Kilogram Ganja

"Agenda selanjutnya kita ditunda sama majelis hakim satu minggu, dengan agenda eksepsi. Hari Rabu tanggal 7 (Mei)," ujar Heriyanto. 

Perlu diketahui, kasus ini terkait dugaan eksploitasi dan legalitas operasional perusahaan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Dina Nuryati mengatakan ada dugaan eksploitasi dan legalitas operasional perusahaan penampungan CPMI di PT NSP Malang. Menurutnya, dakwaan JPU sudah sesuai dengan fakta dan keterangan korban terutama soal eksploitasi hingga TPPO. 

"Korban kan sudah dieksploitasi. Itu benar tadi dakwaannya bahwa korban itu dipekerjakan, di rumahnya terdakwa (Hermin). Itu memang benar sesuai dengan keterangan korban. Apalagi diketahui PT NSP Malang tidak berizin," ujar Dina.

Dia menyebut ada dugaan bahwa seluruh kegiatan perekrutan, penampungan, hingga pemindahan CPMI yang dilakukan PT NSP Malang merupakan ilegal dan melanggar UU TPPO serta UU PPMI. Karena informasi yang mereka terima dari PT NSP pusat di Tangerang, bahwa PT NSP Cabang Malang tidak terdaftar secara resmi. 

"Di PT pusat NSP, Tangerang menyampaikan bahwa mereka hanya punya anak cabang 4. Ada di Brebes, ada di Tulungagung, ada di Cirebon, dan ada di Cengkareng, dan tidak ada di mana-mana (selain itu)," kata Dina. 

Halaman Selanjutnya
img_title