KPKNL dan PN Malang Lelang 5 Obyek Bangunan Dalam Kasus Valentina-Hardi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:38 WIB
Sumber :
- Viva Malang/Uki Rama
"Secara yuridis formal, persyaratan lelang sudah terpenuhi, sehingga lelang kita laksanakan. Kemudian, tadi ada keberatan, keberatan itu dengan format seperti itu tidak cukup untuk jadi alasan penundaan atau pembatalan lelang. Karena seperti itu gak masuk syarat untuk penundaan. Harusnya ada penetapan dari PN Malang," tutur Ridho.
Ridho mengatakan, lelang salah satu proses dari rangkaian hukum perdata. Jika ada yang keberatan bisa melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Permohonan sudah 2 bulan lalu, kelengkapan berkas setelah itu selesai baru 30 hari kita proses. Kita tetapkan, kita umumkan pertama dan kedua. 15 hari setelah pengumuman, baru kita eksekusi lelang," kata Ridho.