Valentina Tersangka Pemalsuan Surat Pingsan Saat akan Dibawa ke Lapas Wanita Sukun

Valentina dibawa ke RS karena pingsan saat akan ditahan
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Tim Penyidik Polda Jawa Timur telah menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pelimpahan tahap 2. Tersangka itu adalah F.M Valentina warga Kota Malang. 

Datangi Rumah Para Guru, Cara Kadindik Jatim Peringati Hari Pendidikan Nasional

Setelah menerima pelimpahan tahap 2. Kejati Jatim menyerahkan Valentina ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Valentina tiba didampingi kuasa hukumnya Andre Ermawan sekira pukul 15.00 WIB Kamis, 14 September 2023. 

"Pelimpahan dari Kejati Jatim terkait dengan tersangka Ibu Valentina. Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (tindak pidana pemalsuan surat)," kata Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro.

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

Setiba di Kantor Kejari Kota Malang sempat terjadi negoisasi antara Valentina dan Kuasa Hukum dengan JPU. Dimana Valentina yang akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang atau Lapas Wanita Sukun menolak untuk ditahan disana. 

Alasannya karena Valentina baru pulih dari sakit. Tim Kejari Kota Malang yang sejak sore bersiap mengirim Valentina ke Lapas Wanita Sukun terus menunggu dan merayu hampi 4 jam lamanya. Sekira pukul 18.50 WIB saat Valentina akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun dia tiba-tiba pingsan.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Beberapa menit kemudian tim medis dari Rumah Sakit Persada Kota Malang tiba ke Kejari Kota Malang. Valentina pun harus dievakuasi ke rumah sakit untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Wanita Sukun.

"Ini kita periksakan dulu apakah yang bersangkutan dalam kondisi sehat atau tidak. Tadi juga ada keterangan sehat tapi yang bersangkutan saat diperiksa ternyata dalam kondisi pingsan," ujar Kusbiantoro. 

Halaman Selanjutnya
img_title