Valentina Tersangka Pemalsuan Surat Pingsan Saat akan Dibawa ke Lapas Wanita Sukun

Valentina dibawa ke RS karena pingsan saat akan ditahan
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Kami nunggu petunjuk pimpinan dulu ya kita tunggu hasil medical check up apakah beliau betul sehat atau gimana akan kami laporkan ke pak Kajari. Sekarang dibawa ke RS Persada dulu yang terdekat," tambahnya. 

Didukung Solidaritas Ulama Muda, Fairouz Huda Bidik Kursi Wakil Wali Kota Malang

Sementara itu, kuasa hukum Valentina yakni Andre Ermawan mengatakan, bahwa mereka selama ini sudah kooperatif saat Valentina keluar dari Rumah Sakit untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya oleh penyidik Polda Jatim pada Selasa, 12 September 2023 malam. 

Mereka kini berusaha agar Valentina tidak ditahan karena sakit. Disisi lain anak Valentina juga bersedia menjadi jaminan agar orangtuanya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim tidak ditahan di Lapas Wanita Sukun. 

Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Fairouz Huda Maju Cawawali Kota Malang

"Hari ini kami berharap agar ibu tidak di tahan karena ada sakit ada jaminan dari anaknya juga. Dia juga janji tidak menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan tidak kooperatif dan lainnya. Sudah kami tuangkan dalam surat yang sudah di baca oleh pak Kajari. Tapi keputusan berbeda, sehingga bu Valentina merasa ini tidak adil," kata Andre. 

Sebelumnya, Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

The Beauty of Shinning Batu, Ajang Promosi Kota Batu Tingkat Nasional

Dia sebelumnya, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami tersangka.